عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:" الْخَمْرُ مِنْ هَاتَيْنِ الشَّجرتينِ: النخلةِ والعِنَبَةِ ". رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan

Jabir menceritakan tentang seorang pria yang datang dari Yaman dan bertanya kepada Nabi tentang minuman keras yang terbuat dari millet yang disebut mizr yang mereka minum di negara mereka. Nabi bertanya apakah itu memabukkan dan ketika dia menjawab bahwa itu benar, dia berkata, “Setiap mabuk dilarang. Allah telah membuat perjanjian terhadap orang-orang yang minum minuman keras untuk memberi mereka minuman tinat al-khabal.” Dia ditanya apa itu dan menjawab bahwa itu adalah keringat penghuni neraka, atau pelepasan penghuni neraka. Muslim menularkannya.