Dalam Penjelasan Anggur, dan Ancaman bagi orang yang meminumnya - Bagian 1 Mishkat al-Masabih 3640
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ: أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ خَلِيطِ التَّمْرِ وَالْبُسْرِ وَعَنْ خَلِيطِ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَعَنْ خَلِيطِ الزَّهْوِ وَالرُّطَبِ. وَقَالَ: «انْتَبِذُوا كُلَّ وَاحِدٍ عَلَى حِدَةٍ» . رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan
Abu Qatada mengatakan bahwa Nabi melarang mencampur kurma kering dan kurma mentah, mencampur kismis dan kurma kering, dan mencampur kurma mulai mengambil warna dan kurma segar, dan menyuruh mereka membuat nabidh dari masing-masing secara terpisah. Muslim menularkannya.