عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:" الْخَمْرُ مِنْ هَاتَيْنِ الشَّجرتينِ: النخلةِ والعِنَبَةِ ". رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan

Abu Qatada mengatakan bahwa Nabi melarang mencampur kurma kering dan kurma mentah, mencampur kismis dan kurma kering, dan mencampur kurma mulai mengambil warna dan kurma segar, dan menyuruh mereka membuat nabidh dari masing-masing secara terpisah. Muslim menularkannya.