Bagian 2 Mishkat al-Masabih 3573

Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ جَابِرٍ: أَنَّ رَجُلًا زَنَى بِامْرَأَةٍ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجُلِدَ الْحَدَّ ثُمَّ أُخْبِرَ أَنَّهُ مُحْصَنٌ فَأَمَرَ بِهِ فرجم. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan

Jabir mengatakan bahwa seorang pria melakukan percabulan dengan seorang wanita dan Nabi memberi perintah agar dia diberi pukulan yang tepat, tetapi setelah diberitahu setelah itu bahwa pria itu sudah menikah dia memberi perintah bahwa dia harus dirajam sampai mati. Abu Dawud menuliskannya.