Bagian 2 Mishkat al-Masabih 3578
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي بَكْرِ بْنِ لَيْثٍ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَقَرَّ أَنَّهُ زَنَى بِامْرَأَةٍ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَجَلَدَهُ مِائَةً وَكَانَ بِكْرًا ثُمَّ سَأَلَهُ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمَرْأَةِ فَقَالَتْ: كَذَبَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَجُلِدَ حَدَّ الْفِرْيَةِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan
Ibnu Abbas mengatakan bahwa seorang pria dari B. Bakr b. Laith datang kepada Nabi dan membuat pernyataan empat kali bahwa dia telah melakukan percabulan dengan seorang wanita, sehingga dia mendapat seratus cambukan kepadanya. Pria itu belum menikah. Dia kemudian memintanya untuk menunjukkan bukti lagi wanita itu, dan wanita itu berkata, “Demi Tuhan, Rasul Allah, bahwa dia telah berdusta.” Kemudian dia diberi jumlah cambukan yang ditentukan karena kebohongan. Abu Dawud menuliskannya.