عَنْ نَافِعٍ: أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ أَبِي عُبَيْدٍ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ عَبْدًا مِنْ رَقِيقِ الْإِمَارَةِ وَقَعَ على وليدةٍ من الخُمسِ فاستَكرهَها حَتَّى افتضَّها فَجَلَدَهُ عُمَرُ وَلَمْ يَجْلِدْهَا مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ استكرهها. رَوَاهُ البُخَارِيّ
Terjemahan
Dia melaporkan kepadanya dengan mengatakan, “Tidak ada hukuman yang ditentukan bagi orang yang berhubungan dengan binatang.” Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya. Tirmidhi mengutip Sufyan ath-thauri yang mengatakan bahwa ini lebih baik daripada tradisi pertama, “Bunuh dia yang berhubungan dengan binatang,” (Bdk hal 763) dan bahwa orang terpelajar bertindak sesuai dengan yang satu ini.