وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ سَارِقٍ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ
Terjemahan
Ibnu Umar berkata bahwa Nabi telah memotong tangan seorang pencuri untuk mendapatkan perisai senilai tiga dirham. (Bukhari dan Muslim.)