عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ» رَوَاهُ مَالِكٌ وَالتِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَالدَّارِمِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ
Terjemahan
'Abdullah b. 'Abdurrahman b. Abu Husain al-Makki melaporkan Rasulullah berkata, “Tidak boleh dipotong tangan untuk buah yang digantung atau untuk seekor domba yang dicuri pada malam hari dari gunung; * tetapi ketika domba ada di kandangnya atau buah di tempat yang dikeringkan, tangan harus dipotong untuk apa yang mencapai harga perisai.” Malik menularkannya.* Harisa jabal. Ini digunakan baik dari domba atau kambing yang dicuri sebelum kembali dari gunung ke kandang, atau yang dijaga di gunung. Alasan yang paling memuaskan untuk resep ini tampaknya adalah bahwa hewan yang dipelihara di gunung tidak cukup terlindungi.