عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ» رَوَاهُ مَالِكٌ وَالتِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَالدَّارِمِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ
Terjemahan
Disampaikan dalam Syariah as-Sunnah bahwa Safwan b. Umayya datang ke Madinah dan tidur di masjid, menggunakan jubahnya sebagai bantal. Seorang pencuri datang dan mengambil jubahnya dan Safwan menangkapnya dan membawanya kepada Rasul Allah yang memerintahkan agar tangannya dipotong. Safwan kemudian berkata, “Ini bukan niat saya. Aku memberikannya sebagai sadaqah.” Rasulullah menjawab, “Mengapa kamu tidak melakukannya sebelum membawanya kepadaku?” Ibnu Majah menyampaikan hal serupa atas otoritas 'Abdallah b. Safwan yang mengutip otoritas ayahnya, dan Darimi melakukannya juga atas otoritas Ibnu 'Abbas.