Cacat karena Pencurian - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 3602
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسلم قَالَ فِي السَّارِقِ: «إِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوا يَدَهُ ثُمَّ إِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوا رِجْلَهُ ثُمَّ إِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوا يَدَهُ ثُمَّ إِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوا رِجْلَهُ» . رَوَاهُ فِي شرح السّنة
Terjemahan
Abu Salama mengutip otoritas Abu Huraira yang mengatakan bahwa Rasulullah berkata tentang seorang pencuri, “Jika dia mencuri, memotong tangannya, jika dia mencuri lagi potong kakinya, jika dia mencuri lagi potong tangannya, dan jika dia mencuri lagi potong kakinya.” Hal ini ditransmisikan dalam Sharh as-Sunna.