عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَارِقٍ فَقَطَعَهُ فَقَالُوا: مَا كُنَّا نَرَاكَ تَبْلُغُ بِهِ هَذَا قَالَ: «لَوْ كانتْ فاطمةُ لقطعتَها» . رَوَاهُ النَّسَائِيّ
Terjemahan

Ibnu Umar mengatakan bahwa seorang pria membawa seorang budaknya ke 'Umar dan berkata, “Potong tangannya, karena dia telah mencuri cermin milik istri saya.” Umar menjawab, “Memotong tangannya tidak boleh ditimbulkan padanya. Hambamu yang mengambil barang-barang milikmu.” Malik menularkannya.