Melukai karena Pencurian - Bagian 3 Mishkat al-Masabih 3608
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بِغُلَامٍ لَهُ فَقَالَ: اقْطَعْ يَدَهُ فَإِنَّهُ سرقَ مرآةَ لأمرأتي فَقَالَ عمَرُ رَضِي اللَّهُ عَنهُ: لَا قَطْعَ عَلَيْهِ وَهُوَ خَادِمُكُمْ أَخَذَ مَتَاعَكُمْ. رَوَاهُ مَالك
Terjemahan
Ibnu Umar mengatakan bahwa seorang pria membawa seorang budaknya ke 'Umar dan berkata, “Potong tangannya, karena dia telah mencuri cermin milik istri saya.” Umar menjawab, “Memotong tangannya tidak boleh ditimbulkan padanya. Hambamu yang mengambil barang-barang milikmu.” Malik menularkannya.