عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَارِقٍ فَقَطَعَهُ فَقَالُوا: مَا كُنَّا نَرَاكَ تَبْلُغُ بِهِ هَذَا قَالَ: «لَوْ كانتْ فاطمةُ لقطعتَها» . رَوَاهُ النَّسَائِيّ
Terjemahan

Abu Dharr mengatakan bahwa Rasulullah memanggilnya dengan namanya dan dia menjawab, “Atas pelayananmu dan sesuka hatimu, wahai Rasulullah.” Dia berkata, “Bagaimana Anda akan melakukannya ketika kematian 1 menghantam orang dan sebuah rumah, yang berarti kuburan, akan berharga sama dengan seorang budak?” Pada jawabannya bahwa Allah dan Rasul-Nya tahu yang terbaik, dia berkata, “Tunjukkan kesabaran.” Hammad b. [Abu] Sulaiman mengatakan bahwa tangan orang yang menyekap kuburan 2 harus dipotong karena ia telah memasuki rumah almarhum. Abu Dawud mengirimkannya. 1. Di sini “kematian” digunakan sebagai angka untuk penyakit sampar parah.2. Mirqat, iv, 59, mengatakan ini dilakukan untuk mencuri kain kafan.