عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسلم يَقُول: «مَنْ حَالَتْ شَفَاعَتُهُ دُونَ حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ فَقَدَ ضَادَّ اللَّهَ وَمَنْ خَاصَمَ فِي بَاطِلٍ وَهُوَ يَعْلَمُهُ لَمْ يَزَلْ فِي سُخْطِ اله تَعَالَى حَتَّى يَنْزِعَ وَمَنْ قَالَ فِي مُؤْمِنٍ مَا لَيْسَ فِيهِ أَسْكَنَهُ اللَّهُ رَدْغَةَ الْخَبَالِ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ» . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد وَفِي روايةٍ للبيهقيِّ فِي شعبِ الْإِيمَان «مَنْ أَعانَ على خُصُومَةً لَا يَدْرِي أَحَقٌّ أَمْ بَاطِلٌ فَهُوَ فِي سَخطِ اللَّهِ حَتَّى ينْزع»
Terjemahan

Abu Umayya al-Makhzumi mengatakan bahwa seorang perampok yang telah membuat pengakuan dibawa kepada Nabi, tetapi tidak ada barang yang ditemukan bersamanya. Rasulullah berkata kepadanya, “Aku tidak berpikir kamu telah mencuri.” Dia menjawab bahwa dia punya dan mengulanginya dua atau tiga kali, membuat pengakuan sepanjang waktu, jadi dia memberi perintah dan tangannya dipotong. Kemudian dia dibawa kepadanya dan Rasulullah berkata kepadanya, “Mintalah ampunan Allah dan bertobatlah kepada-Nya.” Dia berkata, “Aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya.” Kemudian Rasulullah berkata tiga kali, “Ya Tuhan, ampunilah dia.” Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah dan Darimi mengirimkannya. Demikianlah saya menemukannya dalam empat teks yang dikutip, dalam Jami' al-usul, Shu'ab al-iman, dan Ma'alim as-sunan atas otoritas Abu Umayya, tetapi dalam teks-teks al-Masabih itu diberikan atas otoritas Abu Rimtha. **Ini adalah jenis kesalahpahaman yang dapat dengan mudah timbul karena kesamaan ا م ی ۃ dan ر م ث ۃ jika tidak ditulis dengan cermat.