(Bagian III) - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 3823, 3824

Teks hadis bahasa Arab
وَعَن فَضالَةَ بنِ عُبيدٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ مَيِّتٍ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلَّا الَّذِي مَاتَ مُرَابِطًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَإِنَّهُ يُنَمَّى لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَيَأْمَنُ فتْنَة الْقَبْر» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَأَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ الدَّارمِيّ عَن عقبَة بن عَامر
Terjemahan

Fadala b. 'Ubaid melaporkan Rasulullah berkata, “Setiap orang yang mati akan menyelesaikan perbuatannya sepenuhnya, kecuali orang yang berada di perbatasan di jalan Allah, karena perbuatannya akan terus meningkat baginya sampai hari kiamat, dan dia akan selamat dari cobaan di dalam kubur.” Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya, dan Darimi mengirimkannya atas otoritas 'Uqba b. 'Amir.