Pembagian rampasan dan ketidakjujuran mengenai mereka - Bagian 1 Mishkat al-Masabih 3992

Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْهُ قَالَ: ذَهَبَتْ فَرَسٌ لَهُ فَأَخَذَهَا الْعَدُوُّ فَظَهَرَ عَلَيْهِمُ الْمُسْلِمُونَ فَرُدَّ عَلَيْهِ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَفِي رِوَايَةٍ: أَبَقَ عَبْدٌ لَهُ فَلَحِقَ بِالرُّومِ فَظَهَرَ عَلَيْهِمُ الْمُسْلِمُونَ فَرَدَّ عَلَيْهِ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ بَعْدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Terjemahan

Dia mengatakan bahwa pada masa Rasul Allah seekor kudanya pergi dan diambil oleh musuh, tetapi ketika Muslim menaklukkan mereka, kuda itu dikembalikan kepadanya. Sebuah versi mengatakan bahwa setelah kematian Nabi, seorang budaknya melarikan diri dan bergabung dengan Bizantium, dan ketika Muslim menaklukkan mereka Khalid b. al-Walid mengembalikannya kepadanya. Bukhari mengirimkannya.