Pembagian rampasan dan ketidakjujuran mengenai mereka - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 4003

Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ وَخَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي السَّلَبِ لِلْقَاتِلِ. وَلَمْ يُخَمِّسِ السَلَب. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan

'Auf b. Malik al-Ashja'i dan Khalid b. al-Walid mengatakan bahwa Utusan Allah memberikan penghakiman bahwa pembunuh harus memiliki apa yang diambil dari orang yang dia bunuh, dan tidak membuat hal ini menjadi seperlima. Abu Dawud menuliskannya.