عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:" إِنَّ اللَّهَ فَضَّلَنِي عَلَى الْأَنْبِيَاءِ أَوْ قَالَ: فَضَّلَ أُمَّتِي عَلَى الْأُمَمِ وأحلَّ لنا الْغَنَائِم ". رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Salin
'Auf b. Malik al-Ashja'i dan Khalid b. al-Walid mengatakan bahwa Utusan Allah memberikan penghakiman bahwa pembunuh harus memiliki apa yang diambil dari orang yang dia bunuh, dan tidak membuat hal ini menjadi seperlima. Abu Dawud menuliskannya.