عَنْ مُعَاذٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى الْيَمَنِ أَمْرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ حَالِمٍ يَعْنِي مُحْتَلِمٍ دِينَارًا أَوْ عَدْلَهُ مِنَ الْمَعَافِرِيِّ: ثِيَابٌ تَكُونُ بِالْيمن. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Salin

Mu'adh mengatakan bahwa ketika Rasulullah mengirimnya ke Yaman dia memerintahkannya untuk mengambil dari setiap halim, yang berarti orang yang telah mencapai pubertas, satu dinar atau setara dalam Ma'afiri, * yaitu pakaian yang berasal dari Yaman. *Kata ini, yang biasanya merupakan kata sifat yang memenuhi syarat thaub (pakaian), di sini digunakan dengan sendirinya dengan penjelasan makna berikut Ma'afir adalah nama suku yang merupakan bagian dari Hamdan, kelompok suku Yaman. Abu Dawud mengirimkannya.