عَنْ مُعَاذٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى الْيَمَنِ أَمْرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ حَالِمٍ يَعْنِي مُحْتَلِمٍ دِينَارًا أَوْ عَدْلَهُ مِنَ الْمَعَافِرِيِّ: ثِيَابٌ تَكُونُ بِالْيمن. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan

Anas mengatakan bahwa Utusan Allah mengirim Khalid b. al-Walid ke Ukaidir dari Duma, * dan ketika mereka menangkapnya dan membawanya, dia menyelamatkan nyawanya dan berdamai dengannya dengan syarat bahwa dia harus membayar jizya. *Duma adalah benteng-dekat Tabuk. Ukaidir adalah seorang Kristen. Kejadian itu terjadi pada tahun 9 H selama ekspedisi ke Tabuk.Abu Dawud menuliskannya.