عَنْ مُعَاذٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى الْيَمَنِ أَمْرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ حَالِمٍ يَعْنِي مُحْتَلِمٍ دِينَارًا أَوْ عَدْلَهُ مِنَ الْمَعَافِرِيِّ: ثِيَابٌ تَكُونُ بِالْيمن. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan

Harb b. 'Ubaidallah mengatakan atas wewenang kakeknya, ayah ibunya, bahwa dia memilikinya atas otoritas ayahnya bahwa Rasulullah berkata, “Perpuluhan harus dipungut pada orang Yahudi dan Kristen, tetapi tidak akan dikenakan pada Muslim.” Ahmad dan Abu Dawud mengirimkannya.