عَنْ مُعَاذٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى الْيَمَنِ أَمْرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ حَالِمٍ يَعْنِي مُحْتَلِمٍ دِينَارًا أَوْ عَدْلَهُ مِنَ الْمَعَافِرِيِّ: ثِيَابٌ تَكُونُ بِالْيمن. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan
'Uqba b. 'Amir mengatakan bahwa dia berkata, “Ya Rasulullah, kami datang kepada orang-orang yang tidak memberi kami keramahan, atau membayar apa yang harus kami bayar dari mereka, dan kami tidak mengambil apa pun dari mereka.” Dia menjawab, “Jika mereka membutuhkanmu untuk mengambilnya dengan paksa, lakukanlah.” Tirmidhi mengirimkannya.