عَن المِسْوَرِ وَمَرْوَانَ: أَنَّهُمُ اصْطَلَحُوا عَلَى وَضْعِ الْحَرْبِ عَشْرَ سِنِينَ يَأْمَنُ فِيهَا النَّاسُ وَعَلَى أَنَّ بَيْنَنَا عَيْبَةً مَكْفُوفَةً وَأَنَّهُ لَا إِسْلَالَ وَلَا إِغْلَالَ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan

Safwan b. Sulaim mengutip otoritas sejumlah putra sahabat Rasulullah yang mengatakan atas kuasa nenek moyang mereka bahwa Rasulullah berkata, “Jika seseorang melakukan kesalahan kepada seseorang yang telah dibuat perjanjian dengan seseorang, atau membatasi haknya, atau memaksakan kepadanya lebih dari yang dapat ditanggung, atau mengambil sesuatu darinya tanpa persetujuan dia, aku akan menjadi musuhnya pada hari kebangkitan.” Abu Dawud menuliskannya.