(Bagian III) - Bagian 3 Mishkat al-Masabih 3859

Teks hadis bahasa Arab
وَعَن عُتبةَ بن عبدٍ السَّلَميِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسلم:" الْقَتْلَى ثَلَاثَة: مُؤمن جَاهد نَفسه وَمَالِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَإِذَا لَقِيَ الْعَدُوَّ قَاتَلَ حَتَّى يُقْتَلَ "قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ: «فَذَلِكَ الشَّهِيدُ الْمُمْتَحَنُ فِي خَيْمَةِ اللَّهِ تَحْتَ عَرْشِهِ لَا يَفْضُلُهُ النَّبِيُّونَ إِلَّا بِدَرَجَةِ النُّبُوَّةِ وَمُؤْمِنٌ خَلَطَ عَمَلًا صَالِحًا وَآخَرَ سَيِّئًا جَاهَدَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِذَا لَقِيَ الْعَدُوَّ قَاتَلَ حَتَّى يُقْتَلَ» قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ: «مُمَصْمِصَةٌ مَحَتْ ذُنُوبَهُ وَخَطَايَاهُ إِنَّ السَّيْفَ مَحَّاءٌ لِلْخَطَايَا وَأُدْخِلَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَ وَمُنَافِقٌ جَاهَدَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَإِذَا لَقِيَ الْعَدُوَّ قَاتَلَ حَتَّى يُقْتَلَ فَذَاكَ فِي النَّارِ إِنَّ السيفَ لَا يمحُو النِّفاقَ» . رَوَاهُ الدارميُّ
Terjemahan
'Utba b. 'Abd as-Sulami melaporkan Rasulullah berkata, “Orang yang terbunuh adalah tiga jenis

(1) Seorang mukmin yang berjuang dengan harta dan pribadinya di jalan Allah dan ketika dia bertemu musuh berperang sampai dia terbunuh. (Tentang dia Rasulullah SAW mengatakan bahwa seorang syahid yang telah mengalami ujian berada di kemah Allah di bawah takhta-Nya dan tidak diunggulkan oleh para nabi kecuali dalam derajat jabatan kenabian.) (2) Seorang mukmin yang mencampurkan perbuatan baik dengan yang lain yang jahat, yang berperang dengan pribadi dan hartanya di jalan Allah, berperang sampai dia terbunuh ketika dia bertemu musuh. (Rasulullah SAW mengatakan bahwa pedang itu adalah bahan pembersih yang telah melenyapkan dosa-dosa dan kesalahannya, karena pedang melenyapkan kesalahan, dan dia akan diperkenalkan oleh pintu surga mana pun yang diinginkannya.) (3) Seorang munafik yang berjuang dengan pribadi dan hartanya, dan ketika dia bertemu musuh berperang sampai dia terbunuh; tetapi orang itu akan masuk neraka, karena pedang tidak melenyapkan kemunafikan.” Darimi mengirimkannya.