عَنِ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَجْلَى الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ أَرْضِ الْحِجَازِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا ظَهَرَ عَلَى أَهْلِ خَيْبَرَ أَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ الْيَهُودَ مِنْهَا وَكَانَتِ الْأَرْضُ لَمَّا ظُهِرَ عَلَيْهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فَسَأَلَ الْيَهُودُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتْرُكَهُمْ عَلَى أَنْ يَكْفُوا الْعَمَلَ وَلَهُمْ نِصْفُ الثَّمَرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نُقِرُّكُمْ على ذَلِك مَا شِئْنَا» فَأُقِرُّوا حَتَّى أَجْلَاهُمْ عُمَرُ فِي إِمارته إِلى تَيماءَ وأريحاء
Salin
Ibnu Umar mengatakan bahwa 'Umar b. al-Khattab mendeportasi orang-orang Yahudi dan Kristen dari tanah Hijaz dan ketika Rasulullah mendapatkan supremasi atas orang-orang Khaibar dia bermaksud untuk mengusir orang-orang Yahudi dari sana, karena ketika tanah itu ditaklukkan itu milik Tuhan, Rasul-Nya dan Muslim. Tetapi orang-orang Yahudi meminta Rasul Allah untuk meninggalkan mereka dengan syarat bahwa mereka harus melakukan semua kultivasi dan memiliki setengah hasil, dan dia menjawab, “Kami akan mengkonfirmasi Anda dengan syarat itu selama kami inginkan.” Jadi mereka dikonfirmasi sampai 'Umar mendeportasi mereka selama masa pemerintahannya ke Taima dan Yerikho. (Bukhari dan Muslim.)