عَن عوفِ بْنِ مَالِكٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَتَاهُ الْفَيْءُ قَسَمَهُ فِي يَوْمِهِ فَأَعْطَى الْآهِلَ حَظَّيْنِ وَأَعْطَى الْأَعْزَبَ حَظًّا فَدُعِيتُ فَأَعْطَانِي حَظَّيْنِ وَكَانَ لِي أَهْلٌ ثُمَّ دُعِيَ بَعْدِي عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ فَأُعْطِيَ حَظًّا وَاحِدًا. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Salin
Malik b. Aus b. al-Hadathan mengatakan bahwa suatu hari 'Umar b. al-Khattab menyebutkan fai' perkataan

Aku tidak lebih berhak atas agama ini daripada kamu, dan tidak ada di antara kami yang lebih berhak atas agama ini daripada yang lain, kecuali bahwa kami menduduki posisi kami yang ditetapkan oleh Kitab Allah yang besar dan mulia dan pemisahan yang dibuat oleh Rasul-Nya, manusia diatur sesuai dengan prioritas mereka dalam menerima Islam, kesulitan yang mereka alami, memiliki anak, dan kebutuhan mereka. Abu Dawud menuliskannya.