عَن بُرَيْدَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan
'Abdullah b. 'Amr mengatakan bahwa Rasul Allah mengutuk orang yang menyuap dan orang yang menerima suap. Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya. Tirmidhi menyebarkannya atas otoritas 'Abdallah dan atas otoritas Abu Huraira. Ahmad dan Baihaqi, dalam Syu'ab al-iman, mengirimkannya atas otoritas Thauban, yang menambahkan bahwa raish adalah perantara mengenai suap.