Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3760

Kasus dan Deposisi - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئا يسير يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ كَانَ قَضِيبًا من أَرَاك» . رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan

Abu Umama melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang mengambil sumpahnya apa yang benar milik seorang Muslim, Allah telah menjadikan neraka diperlukan baginya dan merampasnya surga.” Seorang pria bertanya kepada Rasulullah apakah itu berlaku walaupun jumlahnya sedikit, dan dia menjawab, “Bahkan jika itu adalah tongkat dari pohon arak.” Muslim menularkannya.