عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ وَلَكِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ» . رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَفِي «شَرْحِهِ لِلنَّوَوِيِّ» أَنَّهُ قَالَ: وَجَاءَ فِي رِوَايَةِ «الْبَيْهَقِيِّ» بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ أَوْ صَحِيحٍ زِيَادَةٌ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا: «لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ على المدَّعي واليمينَ على مَنْ أنكر»
Terjemahan

'Alqama b. Wa'il mengatakan atas otoritas ayahnya bahwa seorang pria dari Hadramaut dan seorang pria dari Kinda datang kepada Nabi, Hadrami berkata, “Ya Rasulullah, orang ini telah merebut tanah milikku,” dan Kindi berkata, “Ini adalah tanahku dan milikku; dia tidak berhak untuk itu.” Nabi bertanya kepada Hadrami apakah dia memiliki bukti, tetapi dia menjawab bahwa dia tidak punya, jadi dia mengatakan kepadanya bahwa dia bisa meminta orang lain bersumpah. Dia menjawab, “Ya Rasulullah, orang itu adalah orang yang tercela yang akan bersumpah pada apa saja dan tidak berpegang pada apa pun,” tetapi dia mengatakan kepadanya bahwa itu adalah satu-satunya jalan baginya. Orang itu pergi untuk mengambil sumpah, dan ketika dia berpaling dari punggungnya Rasul Allah berkata, “Jika dia bersumpah akan harta miliknya untuk mengambilnya secara tidak adil, pasti dia akan mendapati Tuhan berpaling darinya ketika dia bertemu dengan-Nya.” Muslim menularkannya.