عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Terjemahan

Umm Salama menceritakan tentang wewenang Nabi tentang dua pria, yang membawa perselisihan di hadapannya tentang warisan, tetapi tidak memiliki bukti di luar klaim mereka. Beliau berkata, “Jika aku memberi keputusan kepada seseorang yang menghormati apa yang benar milik saudaranya, maka aku akan memberikan kepadanya sebagian dari neraka.” Kemudian kedua orang itu berkata: “Ya Rasulullah, hakku ini dapat diberikan kepada saudaraku,” tetapi dia menjawab: “Tidak, lebih baik pergilah dan bagilah dengan tujuan yang benar, kemudian tarik undian, dan biarlah kamu masing-masing menganggap yang lain memiliki apa yang sah miliknya.” Dalam sebuah versi dia berkata, “Aku menghakimi di antara kamu hanya dengan pendapatku tentang hal-hal yang tidak diturunkan kepadaku tentang hal-hal yang tidak diturunkan kepadaku.” Abu Dawud menuliskannya.