Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3771
Kasus dan Deposisi - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَن جابرِ بن عبدِ الله: أَنَّ رَجُلَيْنِ تَدَاعَيَا دَابَّةً فَأَقَامَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا الْبَيِّنَةَ أَنَّهَا دَابَّتُهُ نَتَجَهَا فَقَضَى بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلَّذِي فِي يدِهِ. رَوَاهُ فِي «شرح السّنة»
Terjemahan
Jabir b. 'Abdallah mengatakan bahwa dua orang mengklaim seekor binatang dan keduanya membawa bukti bahwa itu adalah binatangnya, keturunan dari salah satu binatangnya. Rasulullah kemudian memberikan keputusannya bahwa itu harus diberikan kepada orang yang memilikinya. Hal ini ditransmisikan dalam Sharh as-Sunna.