عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Terjemahan
Jabir b. 'Abdallah mengatakan bahwa dua orang mengklaim seekor binatang dan keduanya membawa bukti bahwa itu adalah binatangnya, keturunan dari salah satu binatangnya. Rasulullah kemudian memberikan keputusannya bahwa itu harus diberikan kepada orang yang memilikinya. Hal ini ditransmisikan dalam Sharh as-Sunna.