عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Terjemahan
Abu Musa al-Ash'ari mengatakan bahwa dua orang mengklaim seekor unta pada masa Rasulullah dan keduanya mengirim dua saksi, sehingga Nabi membaginya menjadi dua bagian di antara mereka.* Abu Dawud mengirimkannya. Sebuah versi oleh Nasa'i, Ibnu Majah dan dia mengatakan bahwa dua orang mengklaim seekor unta, tetapi karena tidak satu pun dari mereka dapat memberikan bukti, Nabi menyatakan bahwa mereka harus membaginya dengan sama.* Saya tetap berpegang pada bahasa Arab dalam terjemahan ini karena versi alternatifnya segera menyusul setelahnya. Arti dari kedua versi adalah sama, yaitu. bahwa kedua pria harus memiliki penggunaan unta yang sama.