Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3775
Kasus dan Deposisi - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَن الأشعثِ بنِ قيسٍ قَالَ: كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنَ الْيَهُودِ أرضٌ فحَجَدني فَقَدَّمْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «أَلَكَ بَيِّنَةٌ؟» قُلْتُ: لَا قَالَ لِلْيَهُودِيِّ: «احْلِفْ» قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَنْ يَحْلِفَ وَيَذْهَبَ بِمَالِي فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: (إِنَّ الَّذِينَ يشترونَ بعهدِ اللَّهِ وأَيمانِهِم ثمنا قَلِيلا)
الْآيَة. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَابْن مَاجَه
Terjemahan
Al-Ash'ath b. Qais dijo
Seorang Yahudi dan saya berbagi tanah dan dia menyangkal hak saya, jadi saya membawanya kepada Nabi yang bertanya kepada saya apakah saya memiliki bukti. Ketika saya menjawab bahwa saya tidak punya dan dia menyuruh orang Yahudi untuk bersumpah, saya berkata, “Rasulullah, dia akan bersumpah dan pergi dengan harta saya.” Kemudian Allah Maha Tinggi menurunkan, “Orang-orang yang menukar perjanjian Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang kecil.” (Al-Qur'an, 3:77) Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.