Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3782
Kasus dan Deposisi - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ خَائِنٍ وَلَا خَائِنَةٍ وَلَا زَانٍ وَلَا زَانِيَةٍ وَلَا ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيهِ» . وَرَدَّ شَهَادَةَ الْقَانِعِ لِأَهْلِ الْبَيَتْ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan
'Amr b. Syu'aib, atas wewenang ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya melaporkan Nabi berkata, “Kesaksian seorang pria atau wanita yang menipu, atau seorang pria atau wanita yang tidak bermoral, atau seseorang yang mendendam terhadap saudaranya tidak diperbolehkan,” dan dia menolak kesaksian orang yang bergantung pada keluarga. Abu Dawud menuliskannya.