عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ»
Terjemahan
Abu Bakra mengatakan bahwa dia mendengar Rasulullah berkata, “Tidak ada hakim yang boleh menghakimi antara dua orang ketika dia marah.” (Bukhari dan Muslim.)