عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مِنْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ» . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ
Terjemahan
'Ali berkata
Rasulullah mengutus saya ke Yaman sebagai qadi dan saya berkata, “Rasulullah, apakah Anda mengutus saya ketika saya masih muda dan tidak memiliki pengetahuan tentang tugas qadi Dia menjawab, “Tuhan akan membimbing hatimu dan menjaga lidahmu tetap benar. Ketika dua orang mengajukan perkara di hadapanmu, jangan memutuskan yang pertama sampai kamu mendengar apa yang dikatakan orang lain, karena yang terbaik adalah kamu harus memiliki gagasan yang jelas tentang keputusan yang terbaik.” Dia mengatakan dia tidak ragu tentang keputusan setelahnya. Tirmidhi, Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.