وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فشر تضعونه عَن رقابك»
Salin
Ali berkata, “Kami melihat utusan Allah berdiri sehingga kami berdiri; dia kemudian duduk dan kami duduk,” rujukannya adalah pemakaman. Muslim menularkannya. Versi Malik dan Abu Dawud mengatakan, “Dia berdiri untuk pemakaman, lalu duduk setelahnya.” (Ada beberapa keraguan apakah ini berarti dia duduk setelah pemakaman telah berlalu, atau apakah intinya adalah bahwa praktik Nabi adalah berdiri tetapi dia kemudian berhenti melakukannya. Lih. tradisi dari 'Ali pada hal. 353)