عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِمًا غُدْوَةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ وَكَانَ لَهُ خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ ". رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُد
Terjemahan
Muhammad b. Khalid as-Sulami atas otoritas ayahnya mengatakan kakeknya melaporkan utusan Tuhan mengatakan, “Ketika Tuhan sebelumnya telah menetapkan bagi seorang hamba pangkat yang belum dia raih oleh tindakannya, Dia menimpa dia dalam tubuhnya, atau harta bendanya, atau anak-anaknya. Kemudian Dia memampukan dia untuk bertahan sehingga Dia dapat membawanya ke tingkat yang sebelumnya ditetapkan untuknya oleh Allah.” Ahmad dan Abu Dawud mengirimkannya.