عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِمًا غُدْوَةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ وَكَانَ لَهُ خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ ". رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُد
Terjemahan
Sulaiman b. Surad melaporkan utusan Allah mengatakan, “Barangsiapa mati karena masalah internal tidak akan dihukum di dalam kuburnya.” Ahmad dan Tirmidhi menyebarkannya, yang terakhir mengatakan ini adalah tradisi gharib.