عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّائِحَةَ وَالْمُسْتَمِعَةَ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Salin

Abdullah b. Mas'ud melaporkan Rasulullah berkata, “Barangsiapa menghibur orang yang telah menderita, maka dia akan mendapat pahala yang setara dengannya.” Tirmidhi dan Ibnu Majah mengirimkannya, Tirmidhi mengatakan ini adalah tradisi gharib yang dikenalnya sejak ditelusuri kembali ke Nabi hanya di antara tradisi 'Ali b. 'Asim sang pemancar. Dia menambahkan bahwa beberapa menularkannya dengan isnad ini dari Muhammad b. Suqa dalam bentuk mauquf.