وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّمَا كَانَ لَيْلَتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَقُولُ: «السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعِدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأهل بَقِيع الْغَرْقَد» . رَوَاهُ مُسلم
Salin
Abu Huraira mengatakan utusan Tuhan mengutuk wanita yang mengunjungi kuburan. Ahmad, Tirmidhi dan Ibnu Majah mengirimkannya, Tirmidhi mengatakan ini adalah tradisi hasan sahih. Dia menambahkan bahwa beberapa pria terpelajar menganggap ini sebelum Nabi memberi izin untuk mengunjungi kuburan, dan ketika dia memberikannya baik pria maupun wanita dimasukkan. Tetapi beberapa berpendapat bahwa dia tidak menyetujui wanita mengunjungi kuburan karena sedikit kontrol diri yang mereka miliki dan kecenderungan mereka untuk sangat kesal. Kutipan darinya berakhir di sini.