عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang wanita boleh menikah karena empat alasan, karena hartanya, pangkat, kecantikannya dan agamanya; jadi dapatkan orang yang religius dan makmur.” * (Bukhari dan Muslim.) * Taribat yadaka secara harfiah, “semoga tanganmu terjepit pada debu”. Ini dijelaskan sebagai digunakan untuk mendorong seseorang untuk bertindak, dan karenanya telah diterjemahkan di atas dengan “makmur.”