Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3144

Membuat Pernikahan dikenal publik, meminta Perempuan dalam Pernikahan, dan Syarat yang ditetapkan - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَو يتْرك»
Terjemahan

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang pria tidak boleh meminta seorang wanita untuk menikah ketika saudaranya sudah melakukannya, sampai dia menikah atau menyerahkannya.” (Bukhari dan Muslim.)