عَن الرّبيع بنت معوذ بن عَفْرَاءَ قَالَتْ: جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ حِينَ بُنِيَ عَلَيَّ فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كمجلسك مني فَجعلت جويرات لَنَا يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ إِذْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ فَقَالَ: «دَعِي هَذِهِ وَقُولِي بِالَّذِي كُنْتِ تَقُولِينَ» . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Terjemahan
Dia melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang wanita tidak boleh meminta untuk menceraikan saudara perempuanya* untuk merampas apa yang menjadi miliknya, tetapi dia harus menikah, karena dia akan mendapatkan apa yang telah ditetapkan untuknya.” (Bukhari dan Muslim.) * Kata 'saudari' di sini digunakan dalam arti umum. Tradisi ini telah dijelaskan sebagai mengacu pada salah satu istri pria yang mencoba membuatnya menceraikan yang lain, tetapi mungkin mengacu pada seorang wanita yang diminta pria itu dalam pernikahan yang ingin dia menceraikan istrinya sebelum dia menikahinya.