Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3146

Membuat Pernikahan dikenal publik, meminta Perempuan dalam Pernikahan, dan Syarat yang ditetapkan - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ: أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ
Terjemahan

Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah melarang shighar, yang berarti bahwa seorang pria memberikan putrinya dalam pernikahan dengan syarat yang lain memberikan putrinya kepadanya dalam pernikahan tanpa dibayar oleh keduanya. Dalam sebuah versi oleh Muslim dia berkata, “Tidak ada shighar dalam Islam.” (Bukhari dan Muslim.)