Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3150
Membuat Pernikahan dikenal publik, meminta Perempuan dalam Pernikahan, dan Syarat yang ditetapkan - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ خُطْبَةٍ لَيْسَ فِيهَا تَشَهُّدٌ فَهِيَ كَالْيَدِ الْجَذْمَاءِ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Setiap khotbah yang tidak mengandung tashahhud seperti tangan yang dipotong.” Tirmidhi mengirimkannya, mengatakan ini adalah tradisi hasan gharib.