Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3152
Membuat Pernikahan dikenal publik, meminta Perempuan dalam Pernikahan, dan Syarat yang ditetapkan - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ
Terjemahan
'Aisyah melaporkan Rasulullah berkata, “Jadikan pernikahan ini di depan umum, rayakan di masjid-masjid, dan mainkan rebana untuk menghormatinya.” Tirmidhi mengirimkannya, mengatakan ini adalah tradisi gharib.