Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3156

Membuat Pernikahan dikenal publik, meminta Perempuan dalam Pernikahan, dan Syarat yang ditetapkan - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَمَنْ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ والدارمي
Terjemahan

Samura melaporkan Rasulullah berkata, “Jika dua wali telah menikahi seorang wanita, dia menikahi pria yang pertama diatur, dan jika ada yang menjual sesuatu kepada dua pria, itu jatuh ke yang pertama dari mereka.” Tirmidhi, Abu Dawud, Nasa'i dan Darimi mentransmisikannya.