Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3164, 3165, 3166
Perempuan yang Dilarang Menikah - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أُمِّ الْفَضْلِ قَالَتْ: أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تُحَرِّمُ الرضعة أَو الرضعتان»
وَفِي رِوَايَةِ عَائِشَةَ قَالَ: «لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ والمصتان»
وَفِي أُخْرَى لِأُمِّ الْفَضْلِ قَالَ: «لَا تُحَرِّمُ الإملاجة والإملاجتان» . هَذِه رِوَايَات لمُسلم
Terjemahan
Umm al-Fadl menyatakan bahwa Nabi Tuhan berkata, “Disusui sekali atau dua kali tidak membuat pernikahan menjadi haram.” Dalam versi 'Aisyah dia berkata, “Satu atau dua hal buruk tidak membuat pernikahan menjadi haram.” Dalam yang lain oleh Umm al-Fadl dia berkata, “Satu atau dua menyusui tidak membuat pernikahan menjadi haram.” Ini adalah versi Muslim.