عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَة وعمتها وَلَا بَين الْمَرْأَة وخالتها»
Terjemahan

Umm al-Fadl menyatakan bahwa Nabi Tuhan berkata, “Disusui sekali atau dua kali tidak membuat pernikahan menjadi haram.” Dalam versi 'Aisyah dia berkata, “Satu atau dua hal buruk tidak membuat pernikahan menjadi haram.” Dalam yang lain oleh Umm al-Fadl dia berkata, “Satu atau dua menyusui tidak membuat pernikahan menjadi haram.” Ini adalah versi Muslim.