عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَة وعمتها وَلَا بَين الْمَرْأَة وخالتها»
Terjemahan

'Uqba b. al-Harith berkata bahwa dia menikahi seorang putri Ihab b. 'Aziz dan seorang wanita datang dan berkata bahwa dia telah menyusui Uqba dan wanita yang telah dinikahinya, dan dia menjawab, “Saya tidak tahu bahwa Anda menyusuiku, dan Anda tidak memberi tahu saya.” Jadi dia mengirim ke keluarga Abu Ihab dan bertanya kepada mereka, dan ketika mereka mengatakan kepadanya bahwa mereka tidak tahu apakah dia telah menyusui putri mereka, dia naik ke Nabi di Madinah dan bertanya kepadanya. Rasulullah berkata, “Bagaimana kamu bisa ragu-ragu ketika kamu telah diberitahu?” Oleh karena itu Uqba berpisah darinya dan dia menikahi suami yang lain. Bukhari mengirimkannya.