Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3173
Perempuan yang Dilarang Menikah - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرِّضَاعِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قبل الْفِطَام» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Terjemahan
Umm Salama melaporkan Rasulullah berkata, “Satu-satunya menyusui yang membuat pernikahan menjadi haram adalah yang diambil dari dada dan masuk ke dalam perut, dan diambil sebelum waktu menyapih.” Tirmidhi mengirimkannya.