Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3174
Perempuan yang Dilarang Menikah - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ حَجَّاجِ بْنِ حَجَّاجٍ الْأَسْلَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يُذْهِبُ عَنِّي مَذَمَّةَ الرِّضَاعِ؟ فَقَالَ:" غُرَّةٌ: عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ ". رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَالدَّارِمِيُّ
Terjemahan
Hajjaj b. Hajjaj al-Aslami mengutip ayahnya berkata, “Ya Rasulullah, apa yang akan menghilangkan dari saya kewajiban untuk memelihara anak.” * Dia menjawab, “Seorang budak atau budak perempuan yang berkualitas baik.” * Dikatakan bahwa orang Arab suka memberi seorang wanita yang telah mengasuh anak sesuatu di atas upah. Tradisi ini berkaitan dengan jumlah yang dianggap kompensasi penuh untuk layanan yang diberikan. Tirmidhi, Abu Dawud, Nasa'i dan Darimi mentransmisikannya.