Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3179

Perempuan yang Dilarang Menikah - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: أَسْلَمَتِ امْرَأَةٌ فَتَزَوَّجَتْ فَجَاءَ زَوْجُهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ أَسْلَمْتُ وَعَلِمَتْ بِإِسْلَامِي فَانْتَزَعَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَوْجِهَا الْآخَرِ وَرَدَّهَا إِلَى زَوْجِهَا الْأَوَّلِ وَفِي رِوَايَةٍ: أَنَّهُ قَالَ: إِنَّهَا أَسْلَمَتْ مَعِي فَرَدَّهَا عَلَيْهِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan

Ibnu Abbas mengatakan bahwa seorang wanita yang telah menerima Islam menikah, dan suaminya (yaitu yang ditinggalkannya untuk menikah dengan yang lain ketika dia menjadi seorang Muslim) pergi ke Nabi dan berkata, “Rasulullah, saya telah menerima Islam dan dia tahu bahwa saya telah melakukannya.” Maka Rasul Allah mengambilnya dari suami keduanya dan mengembalikannya ke suaminya yang pertama. Dalam sebuah versi dia berkata, “Dia menerima Islam bersama saya,” jadi dia mengembalikannya kepadanya. Abu Dawud menuliskannya.