عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوِ الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَالْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا أَوِ الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا لَا تُنْكَحُ الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى وَلَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ والدارمي وَالنَّسَائِيّ وَرِوَايَته إِلَى قَوْله: بنت أُخْتهَا
Terjemahan

Ibnu Abbas mengatakan bahwa seorang wanita yang telah menerima Islam menikah, dan suaminya (yaitu yang ditinggalkannya untuk menikah dengan yang lain ketika dia menjadi seorang Muslim) pergi ke Nabi dan berkata, “Rasulullah, saya telah menerima Islam dan dia tahu bahwa saya telah melakukannya.” Maka Rasul Allah mengambilnya dari suami keduanya dan mengembalikannya ke suaminya yang pertama. Dalam sebuah versi dia berkata, “Dia menerima Islam bersama saya,” jadi dia mengembalikannya kepadanya. Abu Dawud menuliskannya.